Apa Itu Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai apakah wajib pajak sudah memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasikan apakah jumlah pajak yang Anda laporkan sesuai dengan penghasilan dan transaksi yang sebenarnya.
Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak diatur dalam beberapa peraturan yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007. Pasal 29 memberikan kewenangan kepada DJP melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2013 yang diubah dengan PER 184/PMK.03/2015. Aturan ini mengatur prosedur teknis pemeriksaan pajak mulai dari tahap awal hingga penyampaian hasil pemeriksaan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 07/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Kantor. Mengatur pelaksanaan pemeriksaan pajak di lapangan atau di kantor.
Alasan Pemeriksaan Pajak Dilakukan
Berikut ini beberapa alasan dilakukannya pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak:
Pemeriksaan Rutin
DJP secara berkala melakukan pemeriksaan rutin kepada beberapa wajib pajak, terutama kepada mereka yang memiliki transaksi besar atau sektor usaha yang dianggap berisiko. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai cara untuk memastikan bahwa setiap orang dan perusahaan patuh terhadap aturan perpajakan. Alasan lain dilakukannya pemeriksaan rutin sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 PMK 184/2015 adalah:
- Pemberian NPWP secara jabatan
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
- Pencabutan pengukuhan PKP
- Wajib pajak mengajukan keberatan
- Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Pencocokan data dan/atau alat keterangan
- Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
- Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan
- Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pemeriksaan Khusus
Selain pemeriksaan rutin, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan khusus jika mereka menemukan indikasi bahwa laporan pajak yang dimungkinkan tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya, jika terdapat data transaksi yang tidak konsisten atau pelaporan yang berbeda dari data pihak ketiga, seperti bank atau laporan rekan bisnis Anda. Merujuk Pasal 4 PMK 17/2013, berikut adalah beberapa alasan lain dilakukannya pemeriksaan oleh DJP:
- Wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Penyampaian SPT yang menyatakan rugi
- Wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
- Wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi terlambat yang telah telah ditetapkan dalam surat teguran untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
- Wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko